Nurkomala,SE
NIP. 19740312 200501 2 013
Alamat Kantor :
Gang Inti Jaya RT.01 RW. 01 Tolodara Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima, Kode Pos. 84113.
Visi
Terwujudnya Kelurahan Yang Maju, Sehat Serta Mengutamakan Pelayanan.
Misi
Peningkatan urusan kemasyarakatan melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui manajemen pemerintahan yang efektif dan terbuka dengan mengacu kepada prinsip “Good Governance”.
Peningkatan akuntabilitas melalui peningkatan pelayanan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada kelurahan lebih langsung/dekat dan berdampak/berakibat kepada masyarakat dibandingkan dengan urusan yang ditangani oleh perangkat daerah lainnya.Terciptanya Pemerintah yang antisipatif terbagi gejala yang mungkin akan muncul melalui setiap aparatur yang respon tarhadap berbagai keluhan dan gejala yang timbul dalam masyarakat;
Mewujudkan rasa kegotong-royongan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat;
Mengembangkan Sumber daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing tinggi dan mampu menggerakan potensi sumberdaya yang tersedia;
Manajemen Pembangunan melalui pelaksanaan pembangunan kelurahan yang partisipatif pada ketentuan dasar manajemen yaitu penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan dilakukan secara partisipatif.
Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Jum’at Bersih dan Magrib Mengaji; dan
Keamanan Lingkungan yang Berkesinambungan.
Pelayanan Dengan Hati Dan Sepenuh Hati
Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jenis Pendidikan | Laki - Laki | Perempuan | Ket |
1. | Sarjana | 1 | 4 | |
2. | SLTA` | 1 | ||
Jumlah | 2 | 4 |
Kelurahan Dara adalah salah satu kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Rasanae Barat. Kelurahan Dara merupakan Pemekaran dari Kelurahan Paruga melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Dara. Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan.Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.