Kelurahan Pane

Foto Kelurahan

Haerul Amar, SE
NIP. 19720405 2001001 1 010

Alamat Kantor :
Jl. Datuk Dibanta No. 16 Kota Bima Nusa Tenggara Barat, Kode Pos. 84116

Visi

Terwujudnya Efisiensi, Efektifitas, Konsistensi, Kecepatan, Ketepatan, Transparansi Serta Akuntabilitas Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah Kelurahan Untuk Terciptanya Masyarakat Yang Sejahtera Dan Mandiri

Misi

  1. Meningkatnya taraf pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat

  2. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan nilai-nilai agama, keimanan dan ketakwaan masyarakat serta ketahanan sosial budaya.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.
  2. Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan.
  3. Program Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan.

Berdaya, Mandiri dan Teratasi.

Kelurahan Pane merupakan salah satu Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bima pemekaran dari Kelurahan Nae dan Kelurahan Manggemaci. Kelurahan Pane resmi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Pane pada tanggal 11 September 2006. Kelurahan Pane merupakan salah satu Kelurahan yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Rasanae Barat.

Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 3 2  
2. D.III 1 -  
3. SLTA 1 1  
Jumlah 5 3