Kelurahan Paruga

Foto Kelurahan

Kamaruddin,S.ST
NIP. 19711231 200604 1 141

Alamat Kantor :
Jl. Soekarno Hatta No.03 RT.08 RW.03 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kelurahan Paruga merupakan salah satu Kelurahan tertua di Pemerintah Kota Bima. Semenjak Kota Bima masih Kota Administratif, Kelurahan Paruga sudah lama terbentuk hingga sampai saat ini Kelurahan Paruga masih menjadi bagian dari wilayah Pemerintah Kota Bima. Kelurahan Paruga merupakan salah satu Kelurahan yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Rasanae Barat.

Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan.  Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Visi

Menjadikan Kelurahan Paruga Sebagai Kelurahan Yang Maju, Damai, Dan Qur'ani (Madani)

Misi

  1. Mewujudkan Kelurahan Paruga yang berwawasan lingkungan, berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat.
  2. Perbaikan Sarana dan Prasarana Publik.
  3. Meningkatkan kinerja Pemerintah Kelurahan Paruga secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang mengarah pada profesionalisme.
  4. Mengembangkan sosial budaya dan perekonomian untuk membentuk SDM yang handal dan religius.
  5. Memberdayakan masyarakat dalam menentukan sikap hidupnya agar menuju masyarakat sehat, sejahtera, maju dan mandiri.
  6. Peningkatan ketertiban dan keamanan Masyarakat.
  7. Peningkatan Akses ekonomi masyarakat.
  8. Pengembangan baca Tulis Al-Qur’an dan pemahaman beragama.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
  3. Program pembinaan dan peningkatan pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Pelayanan Dengan Cepat, Tepat Dan Ikhlas

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan, antara lain;

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 4 2  
2. SLTA      
Jumlah 4 2