Teguran dan Sosialisasi Pedagang Kaki Lima Yang Membangun Tempat Berjualan Pada Tempat Yang Tidak Semestinya
Sekcam beserta beberapa Staff kantor Camat Rasanae Barat Rasanae Barat dan Lurah Paruga turun ke jalan untuk memberikan teguran dan sosialisasi kepada pedangan kaki lima yang berjualan di tempat yang tidak semestinya, Senin (8 Mei 2023)
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, dan Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Salah satu faktor penggerak pertumbuhan ekonomi di Kota Bima adalah pedagang kaki lima. Namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan semakin banyaknya para pedagang kaki lima.
Sehingga berdampak negatif dengan adanya pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan tempat yang seharusnya berjualan di trotoar, maupun jalan bahu jalan.