Tentang Kecamatan Rasanae Barat

image

Kecamatan Rasanae Barat adalah salah satu Kecamatan tertua yang ada di Kota Bima. Pada awal pembentukan Kota Bima, Kecamatan Rasanae Barat merupakan Wilayah administrasi Kota Bima. Kecamatan merupakan pembagian wilayah administratif dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat, selain sebagai sebuah wilayah juga dikenal sebagai perangkat daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Perundang-undangan lain setelahnya, terakhir dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas membantu walikota dalam menyelenggarakan, mengoordinasikan, membina dan melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam rangka peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas, Camat mempunyai fungsi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, antara lain ;

  1. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

  2. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;

  3. Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;

  4. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;

  5. Penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;

  6. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya; dan

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.